Jumat, 21 Januari 2022

SEGEL KESULTANAN ACEH DARUSSALAM

 

    Kesultanan Aceh Darussalam merupakan sebuah kerajaan yang telah memiliki pemerintahan yang sangat baik. Sistem pemerintahannya dapat dilihat dari sebuah segel Cap Seukeureung digunakan sebagai kegiatan administrasi pemerintahan dalam menjalankan ketentuan Sultan yang tak terlepas dari kegiatan-kegiatan surat-menyurat yang dibubuhi stempel Cap Seukeureung. Cap ini digunakan dalam urusan eksternal maupun Internal kesultana. Dapat dilihat dari seorang tokoh bangsawan kerajaan dengan gelar UleeBalang sebagai pengurus negeri dan juga sebagai panglima tentara yang menjalankan titah perintah Sultan yang berkenaan dengan adat dan agama yakni hukum Islam dalam hal ini pelantikan Uleebalang dilakukan  secara turun-temurun dengan mendapat surat pelantikan dari Sultan yang dibubuhi Cap Seukeureung sebagai tanda pengesahan.

 Cap Seukeuerueng disebut-sebut sebagai segel Kesultanan Aceh Darussalam yang memiliki pemaknaan hubungan erat dengan pendahulu. Kata Seukeureung dalam dialek bahasa Aceh diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yakni Sembilan, artinya segel yang dimiliki oleh Kesultanan Aceh Darussalam terdapat sembilan nama sultan pada bagian stempel. Cap Seukeureung memiliki bentuk yang sempurna sebagai stempel pada Abad ke XVII. Sehingga memiliki nilai yang dalam tentang leluhur para sultan terdapat ukiran nama-nama sultan dalam tulisan Arab yang tersusun rapi dengan bentuk bulat pada bagian bawah sebagai bentuk utama stempel tersebut, didalamnya terdapat 8 nama sultan di dalam bulatan  yang melingkar tersusun melingkari bulatan utama stempel dan ditengah-tengahnya terdapat 1 Sultanah pada bulatan disebut sebagai bulatan yang ke 9 disebut dengan stempel Cap Seukeureung yang didalamnya terdapat 8 Raja 1 Ratu yang pernah dan sedang memerintah kesultanan Aceh Darussalam   Dapat dijelaskan bahwa bentuk Cap Seukeureung memiliki 8 kekuatan   sultan dan 1 sultanah yang mana setiap kepemimpinan para sultan/sultanah terdahulu memiliki masing-masiing kemajuannya dalam berbagai bidang. Sehingga Sultan yang sedang memerintah mengabadikan nama-nama sultan/sultanah tesebut didalam sebuah stempel agar pejabat-pejabat kesultanan selalu menghargai jasa-jasa para sultan/sultanah terdahulu. Penamaan Cap Seukeureung didasarkan pada bentuk cap yang mencantumkan Sembilan nama sultan yakni Sultan Ibnu Abbdullah al-Malik al- Mubin, Sultan Iskandar Muda, Sultan Jauhan Berdaulat, Ibnu Sultan Muzaffar Syah, Ibn Sultan Sultan ‘Inayat Syah dan ditengah-tengah cap nama paduka Sri Sultanah Tajul’Alam Safiatudin Syah Berdaulat Zilullahi Fil alam. kedudukan delapan Sultan dan satu Sultanah menandakan bahwa didalam stempel tersebut memiliki ikatan yang sangat kuat antara raja/ratu yang terdahulu yang tertuang didalam sebuah Cap Seukeureung. 

Segel Mengandung Nilai Kekuasaan

    Cap Seukeureung sebagai lambang kekuasaan raja, hal tersebut diyakini bahwa dalam menyatukan pemerintahan pusat dan daerah-daerah taklukan. Dalam mempermudah penerapan berbagai program pemerintahannya. Cap Seukeureung mengandung spritual dalam menjamin  kelangsungan kekuasaan Aceh di bawah panji-panji persatuan, kedamaian dan kemakmuran karena kekuasaan tertinggi  yang dipegang oleh sultan dilambangkan dengan Cap, tanpa Cap tak ada peraturan yang mempunyai hukum. Sehingga kedudukan Cap Seukeureung memberikan kontribusi bagi pemerintahan raja sebagai salah satu yang mempunyai nilai lambang-lambang kekuasaan. Segala persoalan yang menyangkut tentang adat maka kebijaksanaannya diserahkan kepada sultan, penasehat dan orang-orang besarnya dan Segala urusan hukum diserahkan kepada para ulam.

 Cap seukeureung mempunyai nilai hukum dalam pengawasan pegawai kerajaan untuk menghindari segala kemungkinan,merampas dan menyalahgunkan kekuasaan serta membuat rakyat dan pejabat kerajaan menghormati wibawa suatu kekuasaan dan bukan kharisma yang terpancar dari pribadi raja yang kadang-kadang jauh dari para pemimpin /Uleebalang yang diangkat dan ditugaskan di wilayah kekuasaan kesultanan Aceh Darussalam. Uleebalang menerima daerah kekuasaan dari sultan Aceh dan didaerah kekuasaannya mereka memerintah secara turun-kemurun. Namun mereka sewaktu memangku jabatan sebagai pemimpin di daerahnya mereka harus disahkan pengangkatannya oleh Sultan Iskandar muda. Didalam surat pengangkatannya itu terdapat Cap Seukeurung atau Cap Sembilan. Selain itu, Cap Seukeureung yang disempurnakan pada masa Sultan Iskandar Muda terdapat dalam naskah kuno peninggalan abad ke-16 menunjukan bahwa Sultan Iskandar Muda memiliki kebijakan yang luar biasa dalam menetapkan berbagai peraturandala m memerintah sultan Iskandar Muda berpegang dalam undang-undang dasar hukum Al Asyi. Qanun ini menetapkan perkara-perkara salah satunya Cap seukeureung yang menjamin kelangsungan hidup kerajaan Aceh. Sultan Iskandar Muda juga menetapkan rencong sebagai lambang kehormatan dan cap sebagai lambang kekuasaan tertinggi.

    

        Terdapat salah satu surat yang menggambarkan letak dan pembubuhan segel dibagian atas tengah surat. Sepanjang pada abad 16 Aceh memiliki hubungan diplomatis yang luas, surat-surat tersebut menunjukkan gaya penulisan surat(sarakata) dengan tulisan arab. Dokumen tersebut menggambarkan kemampuan yang sejajar  dengan para penguasa Samudera Hindia lainnya seperti kerajaan Mughal India, Siam, dan turki. Kemampuan yang dimiliki kesultanan Aceh Darusalam tidak terlepas dari kerajaan-kerajaan besar, sehingga pengaruhnya membawa kemajuan dalam segala bidang bagi kedua kerajaan yang melakukan hubungan diplomasi. Dalam hal tersebut kegiatan hubungan luar negeri menciptakan berbagai keuntungan bagi kesultanan Aceh Darussalam terutama menjalin hubungan kerja sama terhadap penguasa Islam.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA MAKALAH UNTUK SMP DAN SMA

Makalah merupakan hal yang tidak asing didengar oleh siswa, namun oleh sebagian siswa makalah malah menjadi masalah. Masalahnya adalah karen...